Minggu, 03 Desember 2017

Penonton Dahlan Ikut Menangis

Pengunjung sidang ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya tidak kuasa menahan tangis saat menghadiri sidang Dahlan Iskan (13/12/2016). Mereka meneteskan air mata saat mengetahui pengorbanan dan beratnya perjuangan Dahlan ketika menghidupkan PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur yang ketika itu sedang sekarat. Kini dia malah diseret ke pengadilan karena dituduh korupsi saat mati-matian menyelamatkan BUMD tersebut.
Hal tersebut terungkap dalam sidang Dahlan dengan agenda pembacaan eksepsi. Bapak dua anak itu, menyusun eksepsi sendiri dan membacakan sendiri pula. Selama sebelas menit, Dahlan membacakan surat keberatan atas surat dakwaan jaksa itu yang isinya mengaduk-aduk perasaan pengunjung sidang.
Salah satunya ketika membeberkan rahasia pengorbanannya dalam menghidupkan PT PWU. Awalnya, Dahlan sempat bimbang karena rahasia itu merupakan bentuk pengabdiannya yang tulus. Tapi, Dahlan merasa terpaksa mengungkapkan untuk membuktikan bahwa dia tidak melakukan korupsi.
Salah satunya cerita Dahlan bahwa dia menjaminkan harta pribadinya ke bank agar mendapat pinjaman duit untuk pengembangan usaha PT PWU. Tanpa dikomando, pengunjung sidang kompak terpana sembari bersuara oowhh.
Suasana mendadak hening saat suara Dahlan tercekat ketika dia menyebut bahwa masih ada yang jauh lebih besar lagi pertaruhan hartanya untuk membuat PT PWU tidak terpuruk. ”Tapi izinkan yang satu ini tidak saya ungkap agar masih ada tersisa sedikit pahala untuk saya di sisi Yang Maha Kuasa,” ucap Dahlan dengan suara serak tapi masih sangat jelas terdengar dari bangku pengunjung sidang.
Keberatan yang disusun Dahlan membuat tiga tokoh nasional berdecak kagum. Mereka adalah Abraham Samad, Efendi Gozali, dan Faisal Basri. Ketiganya yang duduk di bangku pengunjung paling depan, sangat antusias menyimak Dahlan ketika membacakan eksepsi. Tidak terhitung berapa kali mereka berbisik saat mendengar keberatan Dahlan yang isinya tegas tapi miris.
Setelah Dahlan, giliran tim pengacaranya yang membacakan eksepsi. Tim pengacara Dahlan mengatakan bahwa Pengadilan Tipikor Surabaya tidak berhak menyidangkan perkara tersebut. Alasannya, tuduhan penyelewengan terhadap Dahlan tidak masuk dalam delik pidana korupsi. Sebab kerugian yang disebut jaksa, bukan merupakan kerugian negara, tetapi kerugian perseroan.
Yusril Ihza Mahendra, salah seorang pengacara Dahlan menjelaskan, Dahlan dianggap melakukan korupsi karena menjual aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung. Dalam dakwaannya, jaksa menganggap aset PT PWU tersebut, sebagai barang daerah. Karena itulah, penjualannya harus berdasar Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah. Isinya, pelaksanaan penjualan aset, ditetapkan oleh keputusan kepala daerah dan setelah mendapat persetujuan DPRD.
Menurut Yusril, berdasar Perda Nomor 3 Tahun 1999, aset Pemprov Jatim dalam PT PWU berbentuk saham. Jumlahnya, 127.167.117 lembar saham. Sedangkan obyek tanah dan bangunan, sesuai perda tersebut merupakan kekayaan perseroan. Nah, berdasar Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri di atas, lanjut Yusril, saham tidak termasuk dalam kategori barang daerah. ”Karena itulah, tuduhan jaksa bahwa penjualan lahan di Kediri dan Tulungagung bertentangan dengan Kepmendagri, adalah tidak berdasar,” tegasnya.
Karena obyek tanah dan bangunan di Kediri dan di Tulungagung tidak termasuk kategori barang daerah dan merupakan kekayaan PT PWU, maka segala perbuatan hukum, yang dijalankan direksi perseroan, tunduk pada anggaran dasar PT dan undang–undang perseroan. Kalau pun dianggap ada kerugian, maka disebut sebagai kerugian perseroan, bukan kerugian negara.
Yusril menambahkan, sebagai bentuk pertanggungjawaban selaku direktur utama atas pelaksanaan program restrukturisasi aset, Dahlan telah melaporkannya kepada pemegang saham dalam RUPS PT. PWU Jatim. Dari rapat tersebut pun, para pemegang saham menyatakan menerima laporan pertanggungjawaban itu dengan baik.
Selama dipimpin Dahlan, PT PWU tidak pernah mengalami kerugian. Pada awal menjabat, nilai aset persero lebih kurang Rp 200 miliar dan meningkat menjadi sekitar Rp 500 miliar saat Dahlan mengakhiri jabatan sebagai direktur utama. Selama sembilan tahun menjabat, tidak ada hasil RUPS PT PWU yang menyebut bahwa Dahlan melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat padanya karena jabatan atau kedudukannya sebagai direksi. (*)

efadera

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

0 komentar:

Posting Komentar

 
biz.